Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah SKTM Dipakai Daftar KIP Kuliah 2024? Simak Contoh dan Cara Buatnya di Sini

Timothy Gishelardo , Jurnalis-Selasa, 20 Februari 2024 |07:27 WIB
Bolehkah SKTM Dipakai Daftar KIP Kuliah 2024? Simak Contoh dan Cara Buatnya di Sini
Bolehkan SKTM dipakai untuk KIP Kuliah 2024 (Foto: Shutterstock)
A
A
A
 

JAKARTA - Bolehkah SKTM dipakai daftar KIP Kuliah 2024? Simak contoh dan cara buatnya di sini. Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 telah dibuka hingga 31 Oktober 2024.

Banyak siswa yang bertanya apakah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dapat digunakan untuk mendaftar KIP Kuliah 2024.

SKTM adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang menegaskan bahwa pemiliknya merupakan bagian dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi atau memiliki keterbatasan dalam hal keuangan.

Pada umumnya, SKTM diterbitkan oleh pemerintah daerah yang berada di tingkat kecamatan dan biasanya harus disertai dengan beberapa dokumen kependudukan pendukung.

KIP Kuliah adalah upaya dari pemerintah untuk memberikan dukungan kepada siswa lulusan SMA atau yang setara yang telah menunjukkan prestasi akademik namun menghadapi kendala ekonomi.

Melalui program KIP Kuliah, mahasiswa akan menerima bantuan keuangan yang mencakup biaya pendidikan seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang saku bulanan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain menjadi syarat untuk mengajukan keringanan biaya pendidikan, SKTM juga dapat digunakan untuk mendaftar program bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 yang telah dibuka pendaftarannya.

Dikutip dari laman resmi KIP Kuliah, Selasa (20/2/2024), SKTM digunakan sebagai bukti kondisi keuangan bagi para pelamar bantuan program KIP Kuliah. Meskipun demikian, masih ada beberapa kriteria pendapatan tertentu yang harus dipenuhi oleh para pelamar KIP Kuliah sebelum mengajukan SKTM.

Kriteria tersebut mencakup persyaratan bahwa orangtua atau wali dari pelamar harus dapat menunjukkan bukti pendapatan kotor gabungan yang tidak melebihi Rp 4 juta per bulan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement